Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait Impor Barang di Direktorat Bea Cukai.
![]() |
KPK gelas Press Conference terkait terbongkarnya praktek dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai |
Terbongkarnya praktek dugaan korupsi ini, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti KPK secara senyap, pada Rabu (4/2/2026).
Tim KPK bertindak secara paralel (bersama-sama) di beberapa lokasi, di wilayah Jakarta dan Lampung, guna mengungkap adanya dugaan kongkalikong impor barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hingga Kamis (5/2/2026), jumlah pihak yang diamankan 17 orang.
KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RJL, ORL dan PTBR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total Rp40,5 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut :
- Uang tunai Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
- Uang tunai Dollar Amerika sebanyak 192.800 US Dollar
- Uang tunai Dollar Singapura sebanyak 1,48 juta Sing Dollar
- Uang tunai Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen Jepang
- Logam Mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam Mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar
- Satu Jam Tangan mewah senilai 138 juta.
- RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 - Januari 2026.
- SIS seluku Kepala Sub. Direktorat Inteligen Penindakan dan Penyelidikan DJBC
- ORL selaku Kasi Inteligen DJBC
- AND Ketua Tim Dokumen Importasi PTBR
- DK selaku Manajer Operasional PT BR
- IKA selaku Driver ORL
- DD selaku Driver ORL
- FLR selaku pegawai DJBC
- ADT pegawai DJBC
- KIL pegawai DJBC
- ANT saudara ORL
- SLS pegawai DJBC
- BY pegawai DJBC
- CM pegawai DJBC
- ANT dari PT BR
- YHN dari PT BR
- DD dari PT BR
Konstruksi Perkara
Pada 25 Oktober 2025 terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS dan para pihak lainnya dengan JF, AND dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan 2 kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan ke pabeanan.
Selanjutnya LR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter pada jalur merah dan menindaklanjutinya dengan muncul Role Save pada angka 70 persen.
Kemudian data Role Save tersebut dikirimkan ke Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dilanjutkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai).
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PTBR tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas DJBC
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PTBR kepada oknum di DJBC sejak Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Ini yang baru terkait share sama kita, dalam tempo 1x24 jam ini bahwa penerimaan uang ini dilakukan secara rutin tiap bulan. Bayangkan, baru 3 bulan saja nilainya 40,5 miliar ya, apalagi dihitung mundur ke belakang,"
Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya, gratifikasi dilingkungan DJBC, maka KPK menaikkan status nya ke penyidikan.
KPK Menetapkan 6 orang tersangka, yaitu, RZL, SIS, ORL, JF (Pemilik PTBR), AND, dan DK.
Adapun untuk RZL, SIS dan ORL, selaku penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, Sdr. SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung total nilai suap dalam skandal ini.

