Advertisement
Maumere, NTT - Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU I Nyoman Aryasa saat menggelar Press Release, Selasa (24/2/2026)
![]() |
| Ilustrasi TPPO |
"Melalui kerja intensif, Sat Reskrim Polres Sikka, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur," ucap I Nyoman.
Dijelaskan, penetapan tersangka bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses penyelidikan yang cermat dan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP
Proses gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Dionisius Siaga dan dihadiri para pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA - PPO Polda NTT, telah dilaksanakan secara komprehensif dan mendalam pada, Senin (23/2/2026) di Mapolres Sikka.
"Forum ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan obyektif, profesional dan akuntabel," lanjut Nyoman.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YCG dan MAR yang merupakan pasangan suami istri
Keduanya diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Kabupaten Sikka.
"Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktek eksploitasi terhadap 13 korban di lokasi hiburan tersebut," jelasnya.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka ini, dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda kategori IV hingga kategori VII atau berkisar Rp200 juta hingga Rp5 miliar
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan lanjutan, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat konstruksi hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sikka juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
"Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip due process of law," imbau IPTU I Nyoman.
Menurutnya, TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan kemanusiaan yang mengoyak nilai-nilai dasar peradaban.
Untuk itu, Polres Sikka, Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik perdagangan orang. Hukum harus berdiri tegak, dan keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama, tegasnya.
. .

