Advertisement
Kota Cirebon - Remusi (Pengurangan Hukuman) Khusus Idulfitri 1447 H diberikan kepada 780 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon.
Remusi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.
![]() |
| Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyerahkan map biru bertuliskan ‘RK II’ kepada narapidana yang berhak bebas |
Dalam dokumentasi yang dibagikan, terlihat Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin menyerahkan map berisi dokumen Remisi saat momen Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026).
Suasana haru menyelimuti momen penyerahan Remisi Idulfitri 1447 H tahun ini.
Sebanyak 780 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cirebon mendapat Remisi Khusus, bahkan 4 diantaranya langsung bebas di Hari Lebaran saat itu juga.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Lapas Cirebon, Nanank Syamsudin menyebut, dari total 989 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cirebon, 780 orang memperoleh Remisi Khusus.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dan apresiasi atas perilaku baik. Hanya 780 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Sedangkan 209 lainnya tidak memenuhi syarat," kata nanank.
Dikarenakan, lanjut Nanank, dengan berbagai alasan, mulai dari pelanggaran disiplin (register F), belum memenuhi masa pidana minimal, hingga status pidana berat seperti hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Sedangkan, dari total 780 Warga Binaan yang memperoleh Remisi, 774 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dan 6 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
"Dari 6 orang penerima RK II, Empat orang diantaranya, langsung bebas saat itu juga," ucap Nanank.
Jika dirinci, sebanyak 376 orang menerima Remisi Khusus potongan hukuman satu bulan. Dan 245 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 134 orang mendapat 2 bulan dan 19 orang menerima remisi 15 hari.

