Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka.
![]() |
| Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap bersama Sadmoko Danardono, Sekda Kabupaten Cilacap resmi ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK |
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Perkara ini bermula dari AUL memerintahkan SAD mengumpulkan uang untuk kebutuhan THR Idul Fitri 1447 H/2026 untuk pihak-pihak eksternal dan keperluan pribadinya.
"Yang dimaksud eksternal disini, adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap," kata Asep dikutip saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026).
Tindak lanjut dari perintah AUL tersebut, SAD kemudian bersama Sumbowo (SUM) selaku Asda 1, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asda 2 dan Budi Santoso (BUD) selaku Asda 3, membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal.
"Mereka membahas dan menghitung kebutuhan THR untuk eksternal. Dan setelah dihitung-hitung itu jumlahnya sekitar Rp515 juta," lanjut Asep.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap-tiap perangkat daerah di kabupaten Cilacap dengan setoran diperkirakan sebesar Rp750 juta.
"Inikan diawal tadi untuk eksternal dan kebutuhan pribadinya. Eksternalnya tadi sekitar Rp515 juta, jadi dengan kebutuhan pribadinya direncanakan sekitar Rp750 juta," terang Asep.
Sekedar diketahui, Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah atau SKPD, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.
Awal permintaan yaitu, sebesar Rp75 hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
namun dalam realisasinya (yang ditemukan setelah tertangkap tangan) setoran yang diterima beragam. mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Adapun besaran setoran dari perangkat daerah, diatur berdasar pertimbangan FER.
Jika perangkat daerah tidak menyanggupi besaran yang telah ditentukan, maka diharuskan melapor ke FER untuk dipertimbangkan, diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
"Kemudian SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER dan BUD untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada masa libur lebaran. dengan Deadline 13 Maret 2026," sambungnya.
Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan.
"Selanjutnya, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah kabupaten Cilacap telah menyetor sebesar Rp610 juta," tuturnya
Peristiwa Tertangkap Tangan
Pada 13 Maret 2026, tim KPK mengamankan 27 orang di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Selanjutnya, 13 orang dibawa ke Jakarta pada malam hari untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
13 orang yang dibawa ke Jakarta, masing-masing:
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap periode 2025–2030 (Tersangka).
- Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Tersangka).
- Sumbowo – Asisten I Kabupaten Cilacap.
- Ferry Adhi Dharma – Asisten II Kabupaten Cilacap.
- Budi Santoso – Asisten III Kabupaten Cilacap.
- Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap.
- Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap.
- Wahyu – Kepala Dinas PUPR.
- Sigit – Kepala Dinas Pertanian.
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan.
- Bambang – Kepala Dinas PSDA.
- Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang.
- Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp610 juta.
Uang-uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag (kantong belanja), siap untuk dibagi-bagikan yang disimpan di dalam rumah FER.
Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya..
Praktik serupa juga ditemukan di tahun 2025 setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Jadi,pemberian THR ini tidak hanya untuk Hari Raya di 2026 ini. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Asep memberitahukan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi.
KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
"KPK juga mengingatkan, bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal," tegas Asep.
Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

