Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 14 orang yang tertangkap tangan, KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq (FAR) selaku Bupati Pekalongan periode 2021 - 2025 dan 2025 - 2030.
![]() |
| Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat dibawa menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). |
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 - 2026, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
"PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan," kata Guntur di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
Diketahui, PT RNB merupakan perusahaan keluarga. Dimana dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur.
Sementara, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).
Dan sebagian besar pegawainya, adalah tim sukses FAR yang ditugaskan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," lanjut Guntur.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau “Perusahaan Ibu”.
Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari nilai Rp46 miliar tersebut, sekitar Rp22 miliar untuk gaji pegawai outsourcing. Dan sisanya, Rp19 miliar dibagikan kepada keluarga Bupati.
Diketahui, pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
FAR menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK di kasus ini.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui sangkaan pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor merupakan Delik Formil.
Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini juga memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan).
Dari peristiwa ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah.
Sebanyak total 14 orang yang tertangkap tangan langsung diperiksa secara intensif begitu tiba di Kantor KPK.
Terhadap tersangka FAR selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 s.d 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

