Iklan

BabeCirebon
Kamis, 19 Maret 2026, 23.02 WIB
Last Updated 2026-03-19T17:12:10Z
agamaidul fitriinfokemenagmenteri agamanasionalsidang isbat

Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1447 H / 2026 M, Jatuh Pada 21 Maret 2026

Advertisement
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Ketetapan itu diambil dalam keputusan bersama sidang isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (19/3/2026).

sidang isbat
Kementerian Agama Konferensi Pers usai  gelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H (foto: Doc. kemenag)

Menteri agama, Nasaruddin Umar menyampaikan, bahwa sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi pemerintah sebagai ulil amri dalam menetapkan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat Islam dan hari besar keagamaan.

“Sidang isbat ini merupakan sarana musyawarah dan persatuan umat, sekaligus ikhtiar agar umat Islam memiliki ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” kata Nasaruddin Umar saat Konferensi Pers usai sidang isbat, Kamis (19/3/2026)

Dalam sidang isbat yang dihadiri oleh berbagai perwakilan, seperti DPR RI, Majelis Ulama Indonesia, pimpinan organisasi masyarakat Islam, para ahli falak dari perguruan tinggi keagamaan, serta sejumlah lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, hingga Institut Teknologi Bandung dan lembaga terkait lainnya, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026

Rangkaian sidang diawali dengan seminar terbuka yang membahas metode penentuan awal bulan komariah melalui pendekatan hisab dan rukyat, dilanjutkan dengan musyawarah tertutup untuk pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan elongasi antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.

Data tersebut menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Selain itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya laporan hilal terlihat.

Seluruh petugas di lapangan, mulai dari Papua hingga Aceh, melaporkan hasil nihil.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” Ucap Nasaruddin.

Dengan keputusan tersebut, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi momentum kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus mencerminkan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara