Iklan

BabeCirebon
Rabu, 01 April 2026, 17.34 WIB
Last Updated 2026-04-03T10:49:41Z
berita nasionalhukumKPKmenteri agama

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Tahanan YCQ

Advertisement
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat, terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ beberapa waktu lalu.sejak Rabu (25/3).

Untuk itu, Dewas telah mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. sejak Senin, (30/3).


mantan menteri agama, Yaqut

Dalam keterangan tertulisnya, sejumlah aduan yang masuk tersebut, menurut Ketua Dewas KPK, Gusrizal,pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ucap Ketua Dewas KPK, Gusrizal.

Lebih lanjut, Gusrizal menegaskan, Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

"Dewas komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK," tegasnya.

Menurutnya, Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.