Iklan

BabeCirebon
Sabtu, 31 Januari 2026, 11.13 WIB
Last Updated 2026-02-13T06:35:41Z
beritahukumkuningannarkobaperangkat desapolres kuninganpolri

Oknum Perangkat Desa Dan 3 IRT Diamankan Polisi

Advertisement
Kuningan - Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi masyarakat langsung direspon cepat guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sat Narkoba Polres Kuningan gelar konpers

Seperti belum lama ini, informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan permukiman.

Informasi tersebut direspon cepat dengan penyelidikan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan.

Faktanya, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan E K (30) Kadus Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

Dalam keterangan pers pada Jum'at (30/1/2026), Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut.

"Seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas tanpa izin," kata AKP Jojo Sutarjo, Jumat (30/1/2026).

Pemeriksaan awal, lanjut Jojo, tersangka E.K. mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya melalui pembelian daring di media sosial.

Pengakuan ini membuka indikasi kuat masih maraknya peredaran obat keras ilegal melalui jalur digital.

“Tersangka mengaku obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dikarenakan depresi permasalahan keluarga, tersangka mengkonsumsi obat terlarang, dan sudah berjalan satu tahun," jelas AKP Jojo.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka E K ini, sambung Jojo, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga kuat disimpan tanpa izin resmi.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi," ungkap Jojo.

Tak berhenti pada satu tersangka, dalam pengembangan kasus yang sama, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.

Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone.

Sementara dari W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone.

Adapun dari Y, polisi hanya menyita satu unit handphone, namun hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, dengan tersangka T S dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

"Berbeda dengan T.S., untuk W.E. dan Y., penyidik mengambil langkah rehabilitatif setelah keduanya menjalani asesmen oleh BNNK Kuningan dan dinyatakan sebagai pengguna," jelasnya.

Jojo menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

"Kami masih terus lakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok obat dan narkotika yang diduga memanfaatkan ruang digital sebagai jalur distribusi," tegasnya.