Advertisement
Polres Ciko - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang sebagian sudah diubah nomor rangka dan mesinnya.
Kapolres Ciko, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kedawung. Saat itu, Tim Resmob tengah melakukan penyelidikan menyusul maraknya laporan pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan.
![]() |
| Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar meringkus empat pelaku Curanmor beserta Barang Bukti |
Petugas kemudian memergoki dua pelaku yang hendak beraksi. Saat diketahui, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
"Tim Resmob Polres Ciko berhasil menangkap 4 pelaku Curat di 2 TKP yang berbeda. Pertama, di daerah Kedawung. Pelaku ditangkap ketika akan melakukan aksinya," kata AKBP Eko Iskandar Kasat Reskrim, AKP Adam Gana di Mapolres Ciko, Kamis (29/1/2026) sore kepada media.
Adapun lokasi yang kedua, masih kata AKBP Eko, di daerah Pegajahan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dengan korbannya bernama Ahmad (23).
"Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan adanya Curanmor di daerah Jagasatru ya. Berbekal rekaman CCTV, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 1 kali 24 jam," jelas AKBP Eko.
Adapun para pelaku Curanmor ini, masing-masing, MBS (20) dan AS (24) yang beraksi di kawasan Pegajahan.
Sementara, dua pelaku yang diamankan di Kedawung berinisial AS (24) dan AA (26). Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus Curanmor.
Sedangkan, 2 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut, langsung dikembalikan kepada pemiliknya Penyerahan sepeda motor milik korban, langsung diserahkan oleh Kapolres Ciko.
Salah seorang korban, bernama Lestari (19) mengaku terharu karena sepeda motor miliknya yang hilang, dapat kembali.
Dimana sepeda motor merk Scoopy miliknya dilaporkan hilang saat parkir di halaman kost an nya di Jl. Cilutung, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (25/1/2026) dinihari.
"Saya kaget banget waktu polisi datang dan bilang motor saya ketemu, pelakunya juga sudah ditangkap. Motor ini penting banget buat kuliah saya. Terima kasih banyak buat bapak-bapak polisi," ucap Lestari Mahasiswi Universitas Gunung Jati.
Sedangkan untuk sepeda motor merk Beat milik Ahmad (23), raib di depan rumahnya yakni di jalan Pegajahan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Waktu itu saya tuh pergi ke warung, pas pulang motor saya sudah gak ada. Paginya, saya cek CCTV, ternyata motor saya dibawa pelaku. Saya langsung lapor Polisi. Terimakasih bapak-bapak Polisi, motor saya sudah kembali," tutur Ahmad di halaman Mapolres Ciko.
Kapolres Ciko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Cirebon. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas," ungkapnya.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam TKP lainnya serta memburu penadah barang hasil curian.
Kapolres Ciko pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan gunakan selalu kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman.
Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

