Iklan

BabeCirebon
Selasa, 10 Februari 2026, 17.00 WIB
Last Updated 2026-02-19T11:10:38Z
beritaDAUhukumKejarikota cirebonpendidikan

AMC Mendesak Kejari Kota Cirebon Lebih Serius Mengusut Dugaan Pengalihan DAU Bidang Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp30,5 Miliar

Advertisement
Kota Cirebon - Aliansi Masyarakat Cirebon (AMC) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk lebih serius dan transparan mengusut dugaan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan tahun 2023.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menjadi bukti nyata adanya dugaan penyimpangan tersebut.

Kejari Kota Cirebon
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (foto: istimewa)

Sayangnya, para pemangku kebijakan seolah menutup mata terhadap aturan ini. Kebiasaan mengutak-atik anggaran seakan sudah menjadi praktik yang lumrah.

Seperti disampaikan Yayat, salah seorang penggiat di AMC yang melihat hingga saat ini tidak adanya perkembangan serius terkait penanganan kasus itu.

Padahal menurut dia, sebelumnya LSM Penjara telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan diteruskan ke Kejari Kota Cirebon.

"Sampai sekarang, kita tidak melihat langkah konkret yang dilakukan Kejari Kota Cirebon terkait adanya indikasi penggunaan anggaran diluar peruntukkannya. Padahal surat dari Kejati Jawa Barat tertanggal 8 Januari 2026 sudah turun," ujar Yayat didampingi pengurus AMC lainnya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, DAU Spesifik Grant bidang pendidikan tahun 2023 senilai Rp30,5 miliar itu, sejatinya khusus untuk pembangunan dan peningkatan sarana prasarana pendidikan di Kota Cirebon.

"Faktanya, di lapangan ditemukan indikasi penggunaan anggaran justru dialihkan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya," jelas Yayat.

Diantaranya, untuk pos-pos seperti makan minum rapat dan kegiatan lain yang dinilai tidak memiliki urgensi dibandingkan kebutuhan infrastruktur pendidikan.

“Mana yang lebih prioritas, pembangunan sarana pendidikan atau makan minum rapat? Ini soal skala prioritas yang sangat mendasar,” tegasnya.

Selain itu, AMC juga meminta pihak Kejari Kota Cirebon, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Langkah audit penting dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang bermain dalam pengelolaan dana tersebut. Juga sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi penggunaan keuangan daerah.

“Berdasarkan dokumen yang telah terungkap, terdapat sekitar 279 SP2D yang menunjukkan anggaran pendidikan dialihkan ke berbagai kegiatan non-pendidikan. Kita meminta Kejari segera mengaudit kebenaran 279 SP2D yang dikeluarkan bagian perbendaharaan BPKPD," pinta Yayat.

Memang, jika dilihat dasarnya SP2D, lanjut Yayat, pengalihan sudah diakui secara administratif. "Pertanyaannya, apakah pengalihan ini sudah dibenarkan sesuai aturan, dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,?" tanya Yayat.

Untuk itu AMC tetap berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pengalihan DAU Rp30,5 miliar ini hingga ke tingkat pusat.

Sebelumnya, kasus dugaan pengalihan DAU Spesifik Grant bidang pendidikan tahun 2023 juga pernah menjadi sorotan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Saat itu, melalui Sekretaris Jenderal Repdem, Meylani, mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, yang menemukan adanya dugaan pengalihan anggaran DAU Spesific Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui serangkaian pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan data dan klarifikasi.