Advertisement
Kota Cirebon - Pasca dicabutya ijin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung 9 Februari 2026, Pemerintah Kota Cirebon angkat bicara.
Bahwa peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
![]() |
| Walikota Cirebon, Effendi Edo memberikan keterangan resmi terkait penutupan ijin usaha Bank Cirebon oleh OJK |
Demikian disampaikan Walikota Cirebon, Effendi Edo dalam menyikapi keputusan OJK terkait penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dan penetapannya sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemerintah Kota Cirebon sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyampaikan pernyataan resmi.
Perumda BPR Bank Cirebon telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak tanggal 2 Agustus 2024.
Penetapan status menyebabkan adanya pengawasan tersebut dalam tata kelola dan kelayakan pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen yang mampu, serta penutupan dalam penerapan yang berlaku sehingga signifikan terhadap kondisi keuangan dan usaha bank.
Dalam rangka upaya penyehatan terhadap BPR, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan upaya-upaya penyehatan.
Lalu, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Setelah penetapan status BDR, Pemerintah Kota Cirebon tetap berupaya melakukan penyelamatan BPR dengan berkoordinasi dengan LPS dan memfasilitasi serta mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara.
Pemerintah Kota Cirebon proaktif dalam meminta LPS untuk mempertimbangkan skema penyelamatan Perumda BPR Bank Cirebon melalui skema penempatan modal sementara oleh LPS dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon.
Namun setelah melakukan upaya-upaya tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SR.3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan intervensi terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, pada tanggal 9 Februari 2026, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen penuh mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Walikota menegaskan Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan terpenuhinya hak nasabah hak-hak dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.
“Fokus Pemkot Cirebon saat ini memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegas Wali Kota, Selasa (10/2/2026) kepada media.
Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah-langkah strategi
Pertama, Pemerintah Kota Cirebon menghormati sepenuhnya keputusan OJK dan menyatakan kooperatif terhadap LPS dalam menjalankan proses likuidasi serta penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.
Kedua, Pemerintah Kota Cirebon terus mengintensifkan komunikasi dengan OJK dan LPS untuk memastikan setiap tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan perlindungan nasabah.
Ketiga, Pemerintah Kota Cirebon meminta seluruh nasabahnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Pastikan hanya Merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan LPS.
Keempat, Pemerintah Kota Cirebon melakukan langkah-langkah fasilitatif dan koordinatif agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kelima, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa dana simpanan nasabah akan ditangani sepenuhnya oleh LPS.
Simpanan dijamin aman selama memenuhi ketentuan penjaminan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pemerintah Kota Cirebon juga berkomitmen menjaga kondisi perekonomian daerah tetap stabil dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan harus tetap terjaga.
“Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan pemenuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya.

