Advertisement
Kota Cirebon - Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup ijin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon, ratusan nasabah mendatangi Bank yang beralamat di jalan Talang, Kota Cirebon.
![]() |
| Ratusan nasabah datangi kantor Bank Cirebon setelah mendengar OJK menutup ijin usaha Bank tersebut |
Ratusan nasabah yang sebagian besar ibu-ibu itu datang untuk menuntut kejelasan mengenai dana simpanan yang telah ditabung selama bertahun-tahun.
Mereka panik setelah mendapat informasi penutupan Bank Cirebon dari media yang menurutnya penutupan itu secara tiba-tiba.
Salah seorang nasabah, Anies mengaku kaget setelah dirinya melihat di salah satu medsos, beredar kabar penutupan Bank tempat dirinya menyimpan uang.
"Ya kaget, mas. Setelah lihat di medsos, saya langsung ke sini. Padahal itu tabungan buat nanti keperluan lebaran sama buat anak sekolah," ucap Anies ditemui di lokasi, Selasa (10/2/2026).
Anies tidak sendiri, bersama rekannya yang juga emak-emak, serta ratusan nasabah lain, datang ke lokasi tersebut, tujuannya adalah ingin meminta kejelasan kapan bisa dicairkannya uang mereka.
"Ya mau minta kejelasan, kapan bisa dicairkan. Kita butuh uang itu untuk anak sekolah," lanjut Anies.
Namun, dari pantauan di lapangan, hingga Selasa siang menjelang sore, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Cirebon maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, ratusan emak-emak masih bertahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, OJK Cirebon, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pencabutan ijin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ini atas permintaan LPS.
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak bisa menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” kata Agus kepada media, Senin (9/2/2026) di kantor OJK.
Menurutnya, pencabutan tersebut sudah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

