Iklan

BabeCirebon
Senin, 09 Februari 2026, 21.21 WIB
Last Updated 2026-02-19T05:20:31Z
Bank Cirebonberitaciayumajakuningkeuangankota cirebonLPSOJK

OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Cirebon

Advertisement

Kota CirebonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.


OJK tutup bank Cirebon
Petugas OJK Cirebon menyegel Perumda BPR Bank Cirebon (foto: dok. OJK)

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pencabutan ijin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ini atas permintaan Lembaga Penjamin Sosial (LPS).


“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak bisa menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” kata Agus kepada media, Senin (9/2/2026) di kantor OJK.


Menurutnya, pencabutan tersebut sudah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.


Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.


Sebelumnya, OJK menemukan sejumlah permasalahan serius di tubuh BPR Bank Cirebon dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.


"Termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan. Hal itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha," jelas Agus.


Agus menuturkan pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.


Pada 1 Agustus 2025, lanjut dia, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.


Serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif, lanjut Agus, telah dilakukan OJK.


Antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai. Kondisi bank tersebut dinilai tidak dapat lagi dikendalikan,” ungkapnya.

Terkait dana nasabah, Agus menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"LPS nantinya akan menunjuk bank pemerintah sebagai bank pembayar untuk proses klaim dan pencairan dana nasabah. Nasabah diminta untuk menunggu mekanisme pencairan dananya," jelas Agus.

Dalam proses klaim, nasabah diperkirakan diminta membawa identitas diri seperti KTP serta bukti kepemilikan rekening atau buku tabungan.

Informasi teknis terkait bank pembayar dan tata cara klaim akan diumumkan secara resmi oleh LPS melalui pengumuman di kantor BPR maupun kanal informasi lainnya

"Kami menghimbau kepada seluruh nasabah maupun masyarakat, agar tetap tenang . Dana simpanan nasabah dijamin LPS," himbaunya.