Advertisement
Kota Cirebon - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
![]() |
| Petugas OJK Cirebon menyegel Perumda BPR Bank Cirebon (foto: dok. OJK) |
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pencabutan ijin usaha Perumda BPR Bank Cirebon ini atas permintaan Lembaga Penjamin Sosial (LPS).
“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak bisa menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” kata Agus kepada media, Senin (9/2/2026) di kantor OJK.
Menurutnya, pencabutan tersebut sudah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Sebelumnya, OJK menemukan sejumlah permasalahan serius di tubuh BPR Bank Cirebon dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
"Termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan. Hal itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha," jelas Agus.
Agus menuturkan pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.
Pada 1 Agustus 2025, lanjut dia, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.

