Iklan

BabeCirebon
Rabu, 11 Maret 2026, 21.38 WIB
Last Updated 2026-03-20T17:19:11Z
beritaBupati Rejang LebonghukumkorupsiKPKnasionalott kpk

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Untuk Kebutuhan Lebaran, Berakhir Di Rutan KPK

Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Kelima orang tersangka tersebut, masing-masing, Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025 - 2030, dan Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima fee ijon proyek.

Sedangkan tiga tersangka lain, selaku pemberi suap, berasal dari pihak swasta selaku pelaksana paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Bengkulu.


BB suap Bupati Rejang Lebong

Ketiga orang pihak swasta ini, masing-masing adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku dari PT Statika Mitra Sarana (SMS),  Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, MFT meminta fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 di DPUPRPKP 

"Niat jahat awalnya jelas, ingin mendapatkan sejumlah uang dari proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," kata Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3). 

Cara MFT Mendapatkan Sejumlah Uang Dari Fee Ijon Proyek 

Sejumlah proyek yang seharusnya diadakan dengan cara sistem lelang secara terbuka, justru dari awal sudah ditentukan siapa perusahaan yang bakal mengerjakannya. 

Hal itu tentunya dengan syarat pemberian fee sebesar 10-15 persen dari total nilai proyek.

"Setelah melakukan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembar rekap pekerjaan fisik, berupa kode, huruf tertentu yang merupakan inisial rekapan," terang Asep.

Selanjutnya, via chat WA, MFT mengirimkan kepada BDA, orang kepercayaan bupati yang nantinya BDA lah yang akan menghubungi para pengusaha-pengusaha tersebut.

"Permintaan sejumlah fee ijon proyek oleh Bupati ini karena diduga adanya kebutuhan menjelang hari raya," ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Asep, telah terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati dengan kepala DPUPRPKP dan tiga rekanan pelaksana paket pekerjaan di DPUPRPKP.

Setelah terjadi persetujuan, para vendor ini menyerahkan sejumlah uang kepada MFT sebagai bentuk persetujuan.

Pihak-Pihak Swasta Yang Menyerahkan Fee Ijon Proyek


Ada tiga perusahaan, yaitu IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kedua EDM selaku pihak swasta CV MU, dan ketiga YK selaku pihak swasta dari CV AA.

"Jadi, diantara sekian banyak list nama-nama jenis pekerjaan tersebut dan nama-nama yang sudah diumumkan, yang tertangkap tangan KPK itu, ketiga orang ini, yaitu IRS, EDM dan YK," jelasnya.

Kronologi Penyerahan Uang


Setelah adanya penunjukan pelaksanaan proyek tersebut, terjadilah penyerahan uang fee awal dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara, dengan total mencapai Rp980 juta.

Dengan Rincian Sebagai Berikut:

  • Pada tanggal 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau sekitar 3,4% untuk proyek Pedestrian dan Drainase serta Sport Center senilai Rp9,8 miliar, melalui HEP

"Jadi ini pemberian bertahap ya, 3,4 % itu bertahap dari jumlah nilai keseluruhannya sebesar nantinya 10-15 persen sampai pekerjaan itu selesai,"

  • Kemudian, pada tanggal 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan sebesar Rp400 juta atau sekitar 13,3 % untuk proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali (SAG)  selaku ASN pada DPUPRPKP.

  • Pada tanggal 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau sekitar 2,3% pada proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Stadion Sepak Bola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di DPUPRPKP

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)


Pada tanggal 9 Maret 2026, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan uang ijon.

"Setelah kita mendapati informasi terkait temuan dan lain-lain, kemudian ada pemberian sejumlah uang, baru pada saat penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," tutur Asep.

Secara paralel, tim KPK juga turut mengamankan pihak-pihak lain di sejumlah lokasi. Diantaranya, Bengkulu, Kepahiang dan Rejang Lebong.

"Dari hasil OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang. 9 orang dibawa ke Jakarta, ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif," lanjut Asep.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, dokumen, barang elektronik dan hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta. 

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Didalam mobil HEP Rp309,2 juta
  • Didalam tas hitam yang ada di rumah HEP senilai Rp357,6 juta
  • Didalam koper yang disimpan di bawah Tv di rumah SAG senilai Rp90 juta

"Tadi di awal disebutkan nilainya Rp980 juta ya, kenapa sekarang Rp756,8 juta? karena sudah diberikan terlebih dahulu di bulan Februari 2026 ya, seperti itu,"

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka. 

  1. MFT, Bupati Rejang Lebong
  2. HEP Kepala Dinas PUPRPKP
  3. IRS, dari PT SMS
  4. EDM dari CV MU
  5. YK dari CV AA

"Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.

MFT dan HEP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.