Advertisement
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, informasi itu disampaikan saat konferensi pers, pada Kamis (12/3/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa dana percepatan haji tersebut diduga dikumpulkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak.
Konstruksi Perkara
Tahun 2023
![]() |
| YCQ mengenakan rompi orange saat menuju mobil untuk dibawa ke Rutan KPK selama 20 hari pertama |
Pada Mei tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Menindaklanjuti hal itu, pemilik Maktour Ttravel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) bersurat kepada YCQ dan berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), untuk menyampaikan kepada YCQ bahwa asosiasinya telah siap.
"HL saat itu menjabat selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengusulkan kepada YCQ agar komposinya dibagi, 7360 orang (92%) untuk haji reguler dan 640 orang (8%) untuk haji khusus,' lanjut Asep.
Usulan HL tersebut, lanjut Asep, disetujui oleh YCQ dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023.
Selanjutnya, Ishfah Abidal Azis (IAA) Alias Gus Alex (GA) selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, mengarahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus untuk melonggarkan kebijakan TO (jamaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat).
RFA ini kemudian menetapkan kuota haji khusus TO untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
RFA diduga menjadi pihak yang mengumpulkan dana percepatan haji pada tahun 2023.
Program percepatan haji khusus sendiri dikenal sebagai mekanisme pembayaran yang memungkinkan calon jemaah memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat.
"Dalam praktiknya, jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu lama sesuai nomor antrean pendaftaran. RFA mengatur dan memerintahkan PIHK tertentu tentang kewajiban pembayaran fee percepatan senilai USD 5.000 atau sekira Rp 84,4 juta per jamaah," terang Asep.
Pembayaran fee tersebut, sambung Asep, selanjutnya diberikan RFA kepada YCQ, IAA dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Konstruksi Perkara
Tahun 2024
Pada Oktober 2023, Indonesia mengajukan permintaan 20.000 tambahan kuota haji untuk tahun 2024, dengan alasan karena masa tunggu haji yang panjang hingga 47 tahun.
Setelah permintaan tersebut disetujui oleh Arab Saudi, kemudian ditetapkanlah 20.000 kuota itu dengan pembagian 18.400 (92%) untuk haji Reguler, dan 1600 (8%) untuk haji khusus.
"Ketetapan pembagian kuota itu, sudah ditetapkan dalam hasil Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI," kata Asep.
Namun, pada November 2023, YCQ secara sepihak, lanjut Asep, merubah pembagian kuota menjadi 10.000 (50%) untuk haji reguler dan 10.000 (50%) untuk haji khusus.
Dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 yang mengatur pembagian kuota. Namun tidak disebarluaskan di lingkungan Kementerian Agama.
"Keputusan ini selain tidak sesuai dengan kesepakatan pada hasil Rapat Panja dengan Komisi 8 DPR RI, juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 64 Ayat 2," jelas Asep.
Kemudian, memasuki tahun 2024 di Januari, YCQ menerbitkan KMA Nomor 10 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
Atas keputusan tersebut, IAA mengarahkan agar pengisian kuota haji khusus, tidak harus sesuai nomor urut nasional, cukup dari usulan PIHK.
"Ini juga bertentangan dengan UU No. 8 tahun 2019 Pasal 64 ayat 4 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," sambungnya.
Selanjutnya, dalam proses pembagian kuota, IAA mengarahkan stafnya mengumpulkan dan menunjuk orang yang akan mengkoordinir pembayaran fee dari PIHK.
"IAA juga mengarahkan Muhammad Agus Syafi' (MAS) untuk meminta fee dari PIHK sebesar Rp42,2 juta agar mendapatkan kuota TO," jelasnya.
MAS saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.
Adapun konstruksi perkara ini Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ.
Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji dengan tersangka YCQ.
"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Adapun aset yang disita, Asep mengatakan, terdiri dari uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (USD), Rp 22 miliar, 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR), empat unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.
Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga akan memanggil IAA alias Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan pekan depan.
Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

