Iklan

Advertisment
BabeCirebon
Kamis, 22 Januari 2026, 20.28 WIB
Last Updated 2026-03-17T04:08:50Z
beritaciayumajakuningdisnakerekonomikota cirebonsosialUMK

UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp2.878.646

Advertisement
Kota Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026.

Ketetapan UMK ini diputuskan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74.

Kadisnaker Kota Cirebon
Kadisnaker Kota Cirebon, Agus Suherman saat Sosialisasi UMK Tahun 2026

"Usai dilaksanakannya rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon, UMK untuk tahun 2026 ini menjadi Rp2.878.646, dari sebelumnya Rp2.697.685,47, " kata Agus Suherman, Kamis (22/1/2026).

Agus menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan. Dan dalam perumusannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.” jelasnya.

Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.

"Dengan kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon," harapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.