Advertisement
Kuningan - Sebanyak 106 Sertifikat Aset atau Sertifikat Hak Pakai atas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan Sertifikat Hak Pakai itu diserahkan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan, Ayanto Hakim Basri kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai apel pagi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).
![]() |
| Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ayanto Hakim Basri menyerahkan 106 sertifikat Hak Pakai Pemda Kabupaten Kuningan kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar (kiri) |
Pada kesempatan itu, Bupati Dian menyampaikan terima kasih kepada BPN atas dukungannya dalam penguatan pengelolaan pertanahan dan aset daerah.
“Hari ini kami berterima kasih kepada Kepala BPN atas penyerahan 106 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah. Capaian ini melampaui target kita,” ujar Dian Rachmat Yanuar.
Ia menyampaikan sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya berfungsi sebagai pengamanan aset secara fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.
"Kepastian legalitas aset daerah, penting untuk mencegah potensi sengketa serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset bagi pelayanan publik.Sertifikasi ini bukan hanya pengamanan aset secara fisik, tetapi juga secara hukum,” jelas Dian.
Disamping itu, Pemda Kabupaten Kuningan juga menargetkan sebanyak 35.000 bidang tanah di daerahnya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026 guna mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Target PTSL tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan pertanahan serta mendukung tertib administrasi aset dan lahan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja BPN Kabupaten Kuningan, karena membantu masyarakat dalam program PTSL.
“Pada 2026, kami menargetkan 35.000 bidang tanah masuk program PTSL sebagai upaya percepatan pelayanan pertanahan dan kepastian hukum,” harap Dian.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengatakan penyerahan sertifikat sebanyak 106 bidang atas nama Pemkab Kuningan, merupakan bentuk nyata komitmen dalam penataan dan pengamanan aset daerah.
Ia menuturkan dari total 106 bidang tersebut, sebanyak 100 bidang sertifikat diterbitkan pada 2025 dan enam bidang diterbitkan pada 2026.
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen merealisasikan target program PTSL di Kabupaten Kuningan untuk 35.000 bidang tanah pada 2026.
Selain itu, kata dia, BPN Kabupaten Kuningan merencanakan pelaksanaan pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare pada 2026.
“Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mendukung pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tuturnya.

