Advertisement
Kota Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE): 500.13/SE.4/ Disbudpar/2026 tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026.
Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa dalam menjalankan ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 dapat berjalan dengan khusyuk dan khidmat, Pemda Kota Cirebon menghimbau:
![]() |
| Cuplikan Surat Edaran Walikota Cirebon, Effendi Edo tentang pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadan 1447 H |
Seluruh penyelenggara usaha kepariwisataan di Kota Cirebon untuk mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
Untuk tempat hiburan seperti Pub, Karaoke, Diskotek, Panti Pijat, DITUTUP dari segala kegiatan. Penutupan berlangsung 2 hari sebelum bulan Suci Ramadan 2026 hingga 3 hari setelah Hari Raya Iedul Fitri 1447 H/2026.
Sedangkan, untuk Bidang Usaha Makanan dan Minuman tetap BUKA seperti biasa, dengan ketentuan:
a. Menutup sebagian besar etalase.
b. Tidak melayani makan di tempat s/d pukul 12.00 WIB.
Sementara, bidang Usaha Kepariwisataan, seperti Hotel, restauran, pusat perbelanjaan, dapat menyediakan fasilitas live usik bernuansa religi dengan membatasi pengaturan volume.
- Live musik untuk Ngabuburit paling. lambat berakhir pukul 17.30 WIB.
- Untuk kegiatan malam hari, dilaksanakan dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
- Pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang berlaku.
- Tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung serta masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Puasa.
Begitu pula pertunjukkan bioskop agar tidak menayangkan film atau poster yang mencerminkan asusila.
Pemda Kota Cirebon juga menekankan untuk tidak menambah suasana tertentu di tempat kegiatan usaha..
Yang mengarah pada asusila, narkoba, mabuk-mabukan, perjudian, pornografi, penggunaan zat adiktif lainnya.
Pengawasan pelaksanaan SE ini dilaksanakan oleh tim pengawas penyelenggaraan usaha Kepariwisataan.
"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M"

