Iklan

BabeCirebon
Jumat, 13 Februari 2026, 15.07 WIB
Last Updated 2026-02-21T18:59:20Z
Bank Cirebonberitaciayumajakuningkeuangankota cirebonLPS

Tahap Awal LPS Siapkan Rp89,5 Miliar Untuk Pembayaran Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Advertisement
Kota Cirebon - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah penyimpan Perumda BPR Bank Cirebon tahap pertama pada, Jum'at (13/2/2026).

Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro, menyampaikan apresiasinya kepada para nasabah BPR Bank Cirebon yang sudah menjaga kondisi tetap kondusif.

"Yang pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada nasabah Bank Cirebon yang telah menjaga kondisi tetap kondusif. Jadi stake elemen bisa fokus, bisa menyelesaikan verifikasi data di tahap pertama ini," kata Nur dalam keterangannya, Jum'at (13/2/2026).

Menurutnya, pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda Bank Cirebon di tahap pertama ini, telah dicairkan kepada 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total rekening di Perumda BPR Bank Cirebon.

Humas LPS
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro saat memberikan keterangan pencairan dana nasabah penyimpan di Perumda BPR Bank Cirebon

"Kami sudah umumkan pembayaran di tahap pertama ini, mulai 13 Februari 2026, ada sekitar 14.000 sudah kita umumkan untuk proses pembayarannya," terang Nur.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui namanya sudah ada atau belum di tahap pertama ini, bisa dilihat daftarnya yang ada di depan kantor BPR Bank Cirebon.

Atau bisa juga di website LPS, di https://www.lps.go.id/, kemudian pilih "Aplikasi LPS" di bagian bawah halaman website lalu pilih menu Status Simpanan, jelasnya.

"Jika namanya sudah muncul, silahkan untuk langsung melakukan proses pencairan dana klaim. LPS sudah menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, sebagai Bank pembayar," lanjutnya.

Dalam proses pencairan, lanjut Nur, nasabah wajib menunjukkan identitas diri asli dan fotokopi, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Adapun nilai simpanan yang dibayarkan pada tahap pertama ini, menurutnya, mencapai Rp89,5 miliar.

“Nilai simpanan yang dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp89,5 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS,” ungkapnya.

Nur mengungkapkan, percepatan pembayaran klaim dilakukan untuk memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya di sektor BPR.