Advertisement
Kab. Cirebon - Korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terjadi lagi di Kabupaten Cirebon.
Kali ini menimpa seorang gadis berinisial C (15) asal Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang menjadi korban dugaan TPPO di Surabaya, Jawa Timur.
![]() |
| DPPKBP3A Kabupaten Cirebon pulangkan warga asal Kecamatan Mundu yang menjadi korban TPPO di Surabaya, Jawa Timur / Dok. Diskominfo |
Kasus ini bermula ketika pada bulan Februari 2026 lalu, korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Mei melalui media sosial Instagram.
Awalnya komunikasi berlangsung santai, namun kemudian berkembang lebih intens.
Mei kemudian mengajak korban pergi ke Surabaya dengan sejumlah janji manis yang menggoda, termasuk iming-iming mendapatkan uang besar dengan cara menjual keperawanannya.
Singkat cerita, pada 12 Maret 2026, korban bersama dua orang pelaku (Mei dan temannya) berangkat ke Surabaya menggunakan Kereta Api.
Setibanya di Surabaya, situasi yang dialami korban tidak seperti janjianis yang diucapkan Mei kepada korban.
Disana korban diduga mengalami pelecehan dan berada dalam kondisi terpaksa. Hingga akhirnya, disaat ada kesempatan,Dalam situasi tersebut, korban berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan.
Setelah mendapat laporan, selanjutnya keluarga korban menghubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur.
UPT PPA Jawa Timur bergerak cepat dengan mengevakuasi korban dan menempatkannya di Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon yang mendapat laporan dari UPT PPA Jawa Timur, melakukan penjemputan di Rumah Aman milik UPT PPA Jawa Timur pada Senin (16/3/2026), untuk dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarganya.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus memfasilitasi proses pemulihan setelah peristiwa yang dialaminya.
“Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan dari keluarga dan pemerintah daerah agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujar Fitri, Senin (16/3/2026).
Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis dan fisik korban.
Fitri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.

